FATAHILLAH MENANTU SUNAN GUNUNG JATI

Fatahillah adalah Pemuda asal Kerajaan Samudra Pasai yang mengungsi ke Jawa. Pada 1521 Pasai ditakulakan Portugis, oleh karena itu ia meminta Perlindungan pada Kesultanan Jawa Demak.
Karena seorang anak Ulama besar dari Pasai dan juga merupakan lulusan Timur Tengah, oleh Sultan Trenggono Fatahillah dijadikannya sebagai salah seorang Hakim di Kesultanan Demak.
Dahulu sebelum menjabat sebagai Sultan, Kakak Sultan Trenggono (Sultan Yunus) wafat dalam memimpin pertempuran melawan Portugis di perairan Malaka, Sultan Yunus sendiri menikah dengan Ratu Ayu Wanguran Putri Sunan Gunung Jati.
Menurut Naskah Mertasinga, bahwa Ketika Sunan Gunung Jati hendak menikahkan kembali Putrinya (Janda Sultan Yunus) dengan Fatahillah, Ratu Ayu mulanya tidak mau menikah lagi, namun pada akhirnya mau dibujuk dan menikah dengan Fatahillah.
Sumber lain menyebutkan, bahwa Syarat yang diajukan Putri Sunan Gunung Jati kepada Fatahillah apabila ia ingin menikahinya adalah Fatahillah harus mengancurkan Portugis, sebab Ratu Ayu Konon masih sangat dendam sekali kepada Portugis yang menewaskan Suaminya dan memporak Porandakan Angkatan Laut Demak dan Cirebon ketika menyerbu Malaka. Syarat itu disanggupi Fatahillah sehingga keduanya menikah.
Kelak, Fatahillah diangkat menjadi Senopati (Panglima Perang) Kesultanan Demak dalam Invasi ke Sunda Kelapa dan Banten. Memimpin Gabungan tentara Kerajaan Demak dan Cirebon. Pada invasi tersebut Fatahillah berhasil merebut Banten dan Suanda Kelapa dari Kerajaan Pajajaran dan berbarengan dengan itu mengusir Portugis dari Sunda Kelapa.
Banten diserahkan ke Cirebon, Sunda Kelapa diserahkan ke Demak. Cirebon mengangkat Maulana Hasanudin sebagai Adipati Banten, sementara Fatahillah diserahi Sunda Kelapa, oleh Fatahillah Sunda Kelapa diubah namanya menjadi Jaya Karta.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *