FPI dan Ancaman terhadap Ideologi Pancasila: Tinjauan Kritis terhadap Doktrin, Visi, dan Sejarah Organisasi

*FPI dan Ancaman terhadap Ideologi Pancasila: Tinjauan Kritis terhadap Doktrin, Visi, dan Sejarah Organisasi*

*Abstrak*

Front Pembela Islam (FPI) selama bertahun-tahun mengklaim sebagai ormas Islam yang membela moral masyarakat dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Namun, setelah dilakukan peninjauan terhadap dokumen resmi AD/ART organisasi ini, serta berbagai pernyataan dan tindakannya di lapangan, tampak jelas bahwa FPI membawa agenda ideologis yang bertentangan secara fundamental dengan Pancasila sebagai dasar negara. Tulisan ini mengupas ancaman laten FPI terhadap eksistensi ideologi Pancasila melalui analisis visi, doktrin, semboyan, serta sejarah manipulatif yang mereka konstruksikan.

*1. Pengantar: Pancasila sebagai Dasar Negara dan Perekat Kebangsaan*

Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan filosofi hidup bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, toleransi, keadilan sosial, dan demokrasi. Dalam struktur ideologisnya, Pancasila menolak supremasi kelompok atau tafsir agama tertentu sebagai otoritas tunggal dalam menentukan arah negara.

*2. Visi FPI: Khilafah dan Penolakan terhadap Demokrasi Pancasila*

Merujuk pada dokumen resmi BAB II Pasal 6 AD/ART FPI, organisasi ini secara eksplisit mencantumkan visinya:

“Penerapan Syariat Islam secara Kaaffah di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa FPI bukan hanya ingin memperjuangkan nilai-nilai Islam, tetapi ingin mengganti sistem demokrasi dan konstitusi Republik Indonesia dengan Khilafah. Ini adalah bentuk penolakan terhadap sistem kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

*3. Doktrin Kekerasan: Jihad dan Syahid sebagai Jalan Hidup*

Dalam Pasal 7, FPI menyatakan:

  • “Jihad adalah jalan hidup kami.”
  • “Syahid adalah cita-cita kami.”
  • “Hidup mulia atau mati syahid.”

Doktrin ini memiliki potensi besar untuk ditafsirkan secara militan dan eksklusif. Dalam konteks negara demokrasi modern, glorifikasi terhadap “mati syahid” dan “jihad sebagai kehidupan” seringkali berujung pada pembenaran kekerasan, seperti sweeping, persekusi, bahkan pelibatan dalam narasi anti-pemerintah.

*4. Manipulasi Sejarah: Mengklaim Legitimasi Melalui Hoaks*

Salah satu narasi yang pernah beredar adalah klaim bahwa ayah Habib Rizieq Shihab adalah tokoh pejuang kemerdekaan, berdiri bersama Soekarno dan Jenderal Soedirman dalam sebuah foto. Namun, verifikasi dari ANTARA membuktikan bahwa sosok dalam foto itu adalah Mohammad Yunus Khan, Duta Besar India untuk Indonesia. Fakta ini membongkar upaya rekayasa sejarah demi membangun citra heroik fiktif dalam rangka memperoleh simpati publik.

*5. Jejak Kekerasan dan Radikalisme*

Dalam berbagai laporan media dan temuan lembaga HAM, FPI terbukti melakukan:

  • Intimidasi terhadap minoritas (Ahmadiyah, Syiah, dan agama lain).
  • Sweeping ilegal terhadap tempat hiburan dan pelaku tradisi lokal.
  • Pelecehan terhadap simbol negara dan aparat penegak hukum.
  • Mobilisasi massa untuk agenda politik kekuasaan.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa FPI tidak bergerak dalam koridor ormas keagamaan moderat, tetapi berperilaku sebagai organisasi ideologis radikal dengan motif politik keagamaan.

*6. Inkompatibilitas FPI dengan Pancasila*

Berdasarkan analisis doktrin, visi, dan tindakan FPI, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai yang diusung FPI sangat bertolak belakang dengan Pancasila:

Nilai Pancasila Kontradiksi dari FPI
Ketuhanan Yang Maha Esa Tafsir tunggal atas Islam, intoleran terhadap agama lain
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Aksi kekerasan dan persekusi minoritas
Persatuan Indonesia Memecah belah melalui isu SARA dan politik identitas
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan Menolak demokrasi, mengusung Khilafah
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Tidak berpihak pada pluralitas sosial dan budaya

*Saatnya Bangsa Ini Bersikap Tegas*

Bangsa Indonesia tidak boleh lengah terhadap gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan NKRI, baik secara fisik maupun ideologis. FPI adalah contoh nyata bagaimana agama dapat dimanfaatkan oleh segelintir elit untuk kepentingan politik dengan cara-cara radikal dan manipulatif. Pembubaran FPI oleh pemerintah pada tahun 2020 adalah langkah konstitusional yang perlu diapresiasi. Namun, ideologinya masih hidup dan terus bergerak dalam berbagai bentuk lain.

*Pancasila harus dipertahankan bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai kesadaran kolektif bangsa untuk menjaga rumah Indonesia tetap damai, adil, dan berperikemanusiaan.*

*Referensi*

  1. AD/ART FPI (Dokumen internal, 2019).
  2. ANTARA News. (2022). Hoaks! Ayah Rizieq Shihab dalam foto bersama Soekarno dan Soedirman.
  3. Setara Institute. (2020). Laporan Kekerasan dan Intoleransi oleh FPI.
  4. Komnas HAM. (2019). Catatan Pelanggaran Ormas dalam Perspektif HAM.

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *