Inilah klasifikasi Ilmu Nasab

Geger isu nasab sudah setahun lebih menghantam golongan Habaib Klan Ba’Alwi yang dipertayakan serta dituntut pembuktiaannya tentang keabsahan pengakuaan dirinya sebagai dzuriyah Nabi SAW, memunculkan berbagai narasi pro dan kontra. Dan sampai tulisan ini di publis dari otoritas nasabah Klan Ba’Alwi yaitu RA (Rabithoh Alawiyah) diam seribu bahasa.

Kita sebagai santri di didik untuk mempercayai sesuatu harus atas dasar ilmu. Cara berfikir yang sederhana yaitu, jika ini adalah sebuah kebenaran maka akan sangat mudah untuk memberikan bukti. Namun akan menjadi sulit jika itu sebuah kebohongan.

Bahwa Ilmu merupakan sesuatu yang paling penting bagi manusia, karena dengan ilmu semua keperluan dan kebutuhan manusia bisa terpenuhi secara lebih cepat dan lebih mudah. Dalam masyarakat beragama, ilmu adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai ketuhanan karena sumber ilmu yang hakiki adalah dari Tuhan.

Dalam kajian filsafat ilmu menyebutkan bahwa, secara umum metode mencari pengetahuan adalah melalui pendekatan rasionalisme, empirisme dan metode keilmuan. Ketika proses pengkajian secara ilmiah dilakukan terhadap objek tertentu melalui pendekatan ilmiah dan menghasilkan sebuah kebenaran, maka apa yang dihasilkan itu disebut kebenaran empirik.

Sedangkan mencari pengetahuan itu dengan menggunakan pemikiran yang mendalam atau radikal dan spekulatif, maka kebenaran yang dihasilkan dikategorikan sebagai kebenaran relatif, mungkin benar dan mungkin juga tidak. Sementara, kebenaran mutlak itu hanyalah kebenaran yang terkandung dalam kitab suci (Al Qur’an dan Hadis Shahih) atau disebut juga kebenaran wahyu.

Ilmu Nasab atau Ilmu Silsilah adalah ilmu yang membahas garis keturunan/susun galur/asal usul seseorang baik keturunan Bangsawan, Ratu, Raden, Raja atau keturunan Rasulullah SAW. Bagi mereka yang telah dikaruniakan oleh Allah SWT nasab dan keturunan mulia hendaklah menjaga dan memeliharanya sebagaimana yang telah dilakukan oleh para wali dimasa hidupnya agar supaya anak cucu mereka mengerti akan kedudukan mereka ditengah-tengah ummat serta keturunannya dituntut untuk berahklaq baik dan berilmu mengikuti moyangnya.

Di dalam Al Qur’an surat Al-Hujarat ayat 13, Allah berfirman :

’’Hai manusia ! Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan .dan kami jadikan kamu beberapa bangsa dan suku-suku bangsa, supaya kamu mengenal satu sama lain. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu dalam pandangan Allah ialah yang lebih bertaqwa”

Dari Abu Hurairah r.a, bersabda Rasullah SAW:

’’Pelajarilah olehmu tentang nasab-nasab kamu agar dapat terjalin dengannya tali persaudaraan dantara kamu. Sesungguhnya menjalin tali persaudaraan itu akan membawa kecintaan terhadap keluarga, menambah harta, memanjangkan umur dan menjadikn Allah ridho “. (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnatnya, Tirmizi dan Al-Hakim)

Dengan itu jelaslah bahwa ilmu nasab adalah suatu ilmu yang agung, berhubungan dengan hukum-hukum syariah Islam. Orang yang mengingkari keutamaan ilmu ini adalah orang yang jahil. Kedudukan ilmu nasab yang penting di ketahui dalam syariah dintaranya adalah :

I. Mengetahui nasabnya Rasulullah SAW yang mana Nabi SAW bersabda dalam hal ini :

’’Aku adalah Muhammad bin Abdullh bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qusai bin Kilab ( nama sebenarnya Hakim) bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr (Quraish) bin Malik (An Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan ’’. Diriwayatkan oleh Ibnu Assakir dari Abdullah bin Abbas. Tak seorangpun meragukan akan kebenaran nasab dari Rasulullah SAW yang tersebut diatas.

II. Saling mengenal diantara satu sama lain sehingga seseorang tidak dinisbahkan kepada selain ayahnya atau datuknya, karena sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Bukhari mengatkan: “Seseorang yang mengaku orang lain sebagai ayahnya padahal ia mengetahuinya maka ia telah berbuat kekufuran dan siapa yang mengaku kepada nasab bukan nasabnya maka hendaknya ia menempuh tempat tinggalnya dalam api neraka”

Beberapa perkara berkaitan dengan hal tersebut diatas yaitu :

1. Mengetahui hukum-hukum pusaka, yang mana sebahagian waris boleh melindungi bagian yang lain.

2. Hukum para wali dalam nikah yang mana sebagian wali diutamakan dari wali yang lain.

3. Hukum wakaf, jika orang yang mewakafkan itu mengkhususkan kepada sebagian keluarga atau kerabat dan tidak kepada sebagian yang lain.

4. Memperhatikan nasab wanita yang akan dinikahi ,sabda nabi SAW: ”Wanita itu boleh dinikahi dengan empat sebab ; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka utamakan yang memiliki agamanya niscaya kamu akan beruntung”. (Syaikhan dan Imam Ahmad dalam musnatnya)

Adapun yang dimaksud dengan keturunannya ialah berasal dari keturunan yang mulia dalam hal ini tidak mungkin kita dapat mengetahuinya melainkan dengan Ilmu nasab.

5. Mengetahui nama-nama isteri nabi yang mana diharamkan kepada seluruh orang Islam mengawani mereka, begitu juga mengetahui nama-nama sahabat besar dari kalangan Muhajirin dan Ansor juga mengetahui orang-orang yang berhak menerima khumus (seperlima) dari kalangan kerabat Rasul serta mengetahui orang-orang yang diharamkan kepada mereka menerima sedekah dari kalangan keluarga Muhammad yang mana Ibnu Hazm menganggap perkara-perkara diatas sebagai fardu kifayah.

Didalam ilmu nasab ada klasifikasi/pengelompokan status nasab seseorang :

1. Shohihun Nasab adalah status nasab seseorang yang setelah melalui penelitian dan pengecekan serta penyelidikan ternyata sesuai dengan buku rujukan, yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapatkan buku dan dimasukkan namanya di dalam buku induk.

2. Masyhurun Nasab adalah status nasab seseorang yang diakui akan kebenarannya namun tidak terdapat pada buku rujukan yang ada. Yang bersangkutan tidak bisa dimasukkan dalam buku induk . Kebenaran nasabnya didapat dari keterangan kalangan keluarganya sendiri dan ditunjang oleh beberapa literatur/buku yang dapat dipercaya juga diakui oleh ahli-ahli silsilah terdahulu ditambah beberapa orang yang memang diakui kepribadiannya di masanya.

3. Majhulun Nasab adalah status nasab seseorang setelah diadakan masa penyelidikan/pengecekan dan penelitian ternyata tidak didapatkan jalur nasabnya. Ada beberapa kemungkinan penyebab terjadinya status ini dintaranya : karena ketidak tahuan, kebodohan, keminiman pengetahuan masalah nasabnya ataupun niat-niat untuk memalsukan nasab.

4. Maskukun Nasab adalah status nasab seseorang yang diragukan kebenarnnya karena didalam susunannya terjadi kesalahan/terlompat beberapa nama . Hal ini dikarenakan terjadinya kelengahan sehingga tidak tercatatnya beberapa nama pada generasi tertentu.

5. Mardudun Nasab adalah status nasab seseorang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan nasab yakni mencantum beberapa nama yang tidak memiliki hubungan dengan susun galur nasab yang ada. Ataupun menisbahkan namanya dengan qabilah tertentu bersandarkan dengan cerita/riwayah dari seseorang yang tidak memiliki ilmu nasab/individu yang mencari keuntungan ekonomi secara pribadi.

Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan yang bersangkutan bertindak memalsukan nasab ini sebagai contoh adalah karena yang bersangkutan hendak mencari kedudukan dan kekuasaan di masyarakat (seperti Dinasti Fatimiyah Bani Ubaid di Mesir dibongkar oleh Ibnu Hazm dan Klan Ba’Alwi di Indonesia dibongkar oleh KH Imaduddin Utsman Al Bantani) ataupun masalah warisan dll.

6. Tahtal Bahas (dalam pembahasan) adalah status nasab seseorang yang mana di dalamnya terjadi kesimpang siuran dalam susunan namanya. Hal ini banyak penyebabnya, diantaranya karena yang bersangkutan di tinggal oleh orang tuanya dalam keadaan masih kecil atau terjadinya kehilangan komunikasi dengan keluarganya atau terjadi kesalahan dalam menuliskan urutan-urutan namanya. Posisinya nasab ini bisa menjadi shohihun nasab atau majhulun nasab atau mardudun nasab sesuai dengan hasil penyelidikan dan pengecekan yang dilakukan.

7. Math’unun Nasab adalah status seseorang yang tertolak nasabnya karena yang bersangkutan terlahir dari hasil perkawinan di luar syariat Islam. Tertolaknya nasab ini setelah melalui penelitian dan pengecekan juga dengan ditegaskan oleh beberapa orang saksi yang dapat dipercaya. Hal ini juga dikenal dengan cacat nasab.

Demikianlah uraian singkat mengenai ilmu nasab ini, semoga kita sama-sama dapat mengambil manfaatnya dan kami berharap agar kita tetap menjaga garis keturunan dan kemurnian dari nasab.

 

Waallahu Alam




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *