KENAPA BEBERAPA ULAMA TERDAHULU BERHUSNUDZON BAHWA HABIB YAMAN KLAN BA’ALWIY ADALAH DZURIAT NABI S.A.W.
Saat ini banyak framing bermunculan dengan narasi bahwa ulama terdahulu mendukung dan mengesahkan habib Yaman klan Ba’alawiy adalah dzuriat baginda Nabi saw, seperti Imam Nawawi, dan Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, dll. Dalam narasi tersebut mereka pembuat narasi berkesimpulan bahwa atas hal tersebut maka tidak diperkenankan untuk membatalkan pengakuan nasab habib yaman klan Ba’alawiy.
Tentu saja hal ini sangat tidak bisa dibenarkan, karena pandangan husnudzon mengakui kisah sejarah masa lalu berbeda artinya dengan mengesahkan sejarah tersebut. karena ilmu nasab ini adalah ilmu sejarah, ilmu sejarah itu bisa brubah alur kisah/ceritanya bila dikemudian hari ditemukan data yang valid terpercaya dan ilmiah untuk mendukungnya.
Sesungguhnya ulama-ulama terdahulu itu memandang para habib klan ba’alwi dengan pandangan husnudzon, terkait waktu itu belum ada urgensi dan belum ada kebutuhan mengaji soal pengakuan nasab habib yaman klan ba’alawi sebagai dzuriat Baginda Nabi saw ,karena pada waktu itu/dulu pada habib dijaman itu belum ada yang berbuat kurang-ajar seperti pak riziq, pak bahar, dsb yang suka menghina orang selain klannya/pribumi, beraqidah pemberontak, serta membelokkan sejarah bangsa.
Apalagi untuk bahas ilmu nasab, dibutuhkan waktu lama, karena untuk meneliti nasab seseorang, dibutuhkan untuk berkunjung ke berbagai negara asal orang yang tertulis dari jalur nasab orang tersebut, sedangkan waktu jaman tersebut(jaman dulu ) hal itu bisa menghabiskan waktu yang sangat lama, bahkan bisa menghabiskan umur peneliti terkait fasilitas transportasi dan akses kitab yang belum memadai seperti di jaman ini, para ulama terdahulu lebih fokus menghabiskan umurnya untuk belajar ke ilmu Quran, Hadist, fiqih, tassawuf, falaq, dsb, yang dipandang sangat diperlukan di waktu itu pun hingga saat ini.
Sesunguhnya ilmu nasab itu tidak seperti ilmu fiqih, ilmu fiqih kita memang baiknya ikut pemikiran ulama terdahulu, namun ilmu nasab itu ilmu sejarah, wajib mengunakan data-data pendukung, bukan hanya mengikuti prasangka/husnudzon/pemikiran baik.
untuk mengetahui sesuatu, bertanyalah kepada orang yang sedang meneliti di bidang tersebut (ahlinya),
analoginya: jika mau tahu ilmu arsitek membangun rumah, ya jangan tanya ulama ahli nahwu sharaf…!