*Mewaspadai Metode Penguasaan Jamaah dan Masjid oleh Kabib klan ba’alwi : Telaah Kritis Berdasarkan Dalil dan Sejarah*
Dalam beberapa dekade terakhir, umat Islam di berbagai wilayah menghadapi perlawanan berupa upaya sistematis dari kelompok kabib klan ba’alwi yang mengklaim status istimewa berdasarkan nasab untuk menguasai jamaah dan masjid. Salah satu pola yang sering digunakan adalah pembentukan jamaah tandingan yang dipimpin oleh figur karismatik, sering kali dengan narasi berbasis nasab yang didukung oleh klaim-klaim yang memikat hati masyarakat awam.
*Metode yang Dilakukan*
*1. Pemanfaatan Narasi Nasab*
Salah satu pendekatan utama adalah mengedepankan klaim sebagai dzuriyah Nabi Muhammad SAW. Dalil yang sering dipakai adalah:
“Nabi SAW bersabda: Aku tinggalkan kepada kalian dua hal, kalian tidak akan salah selama berpegang pada keduanya, yaitu kitab Allah dan keluargaku.” (HR.Muslim)
Namun, dalam konteks ini, narasi nasab sering kali dimanipulasi untuk membangun persepsi keistimewaan yang berlebihan, hingga mendorong masyarakat awam untuk menerima otoritas tanpa memeriksa kebenaran secara mendalam.
*2. Pembentukan Jamaah Tandingan*
Langkah awal sering kali dimulai dengan pembentukan jamaah pengajian atau ratiban di luar struktur jamaah lokal yang sudah ada. Pengajian ini dipimpin oleh tokoh-tokoh yang diorbitkan sebagai pemimpin spiritual, sementara tokoh-tokoh lokal hanya berperan sebagai pendukung.
*3. Penetrasi ke Institusi Lokal*
Setelah basis jamaah menguat, strategi selanjutnya adalah menjalin hubungan dengan institusi pemerintahan dan tokoh masyarakat setempat. Hal ini sering dilakukan dengan menggelar acara besar seperti Maulid Nabi atau Rajaban, yang dipusatkan di masjid-masjid strategis. Ketika dominasi jamaah pengajian sudah kuat, penguasaan terhadap masjid lokal menjadi tahap berikutnya.
*Telaah Kritis Berdasarkan Dalil dan Sejarah*
Umat Islam perlu mengingatkan diri pada prinsip yang diajarkan Rasulullah SAW tentang amanah dan keadilan dalam memimpin. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mengangkat seseorang sebagai pemimpin atas suatu kaum, padahal ada di antara mereka yang lebih layak, maka sungguh ia telah menghidupkan Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukminin.” (HR.Hakim)
Penguasaan jamaah dan masjid dengan cara yang tidak adil, termasuk dengan manipulasi nasab, tidak sesuai dengan prinsip Islam. Ulama Ahlus Sunnah, seperti Imam al-Ghazali, menekankan pentingnya menjaga masjid sebagai pusat ibadah yang bebas dari ambisi politik atau dominasi kelompok tertentu.
Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa menyebutkan:
“Masjid tidak boleh dijadikan alat untuk menguasai atau mendominasi jamaah oleh kelompok tertentu, karena masjid adalah milik Allah dan untuk semua kaum muslimin.”
*Dampak Negatif terhadap Tatanan Sosial*
Upaya pengelolaan masjid dan jamaah sering kali memicu konflik sosial, termasuk bentrokan antara jamaah lokal dengan kelompok pendatang yang merasa lebih berhak. Pola-pola gerakan yang melibatkan pembersihan atau tindakan radikal lainnya tidak hanya mendorong semangat ukhuwah Islamiyah tetapi juga melanggar hukum negara.
Sebagai umat Islam, kita wajib menjaga masjid dan jamaah dari infiltrasi kelompok yang mengutamakan kepentingan kelompok di atas kepentingan umat. Sejarah mencatat bahwa gerakan radikal berbasis klaim keistimewaan nasab kerap memicu perpecahan yang merusak tatanan masyarakat.
*Langkah Pencegahan*
- *Penguatan Ilmu*
Umat Islam perlu terus menuntut ilmu untuk memahami hakikat ajaran Islam dan menilai suatu klaim berdasarkan dalil yang shahih. - *Menguatkan Struktur Jamaah Lokal*
Jamaah lokal harus diperkuat dengan pemimpin yang amanah dan berkompeten, sehingga tidak mudah disusupi oleh kelompok dengan agenda tertentu. - *Melibatkan Ulama dan Tokoh ASWAJA*
Melibatkan ulama Sunni ASWAJA yang memiliki otoritas keilmuan untuk memberikan bimbingan kepada jamaah dan masyarakat luas. - *Menegakkan Prinsip Musyawarah*
Masjid dan jamaah harus dikelola secara transparan dan berdasarkan prinsip musyawarah, sesuai dengan firman Allah:
“Dan urusan mereka memutuskan dengan musyawarah antara mereka.” (QS. Asy-Syura : 38)
*Penutup*
Sebagai umat Islam, kita wajib menjaga masjid dan jamaah dari infiltrasi dan dominasi kelompok tertentu yang menggunakan dalih nasab atau narasi keistimewaan lainnya. Kewaspadaan, ilmu, dan persatuan adalah kunci untuk melindungi warisan Islam yang murni dan menjaga ukhuwah di tengah masyarakat.
Mari kita tetap waspada dan bersatu dalam menjaga masjid sebagai pusat ibadah, ilmu, dan persatuan umat.
Wallahu a’lam bish-shawab.