Penetapan Nasab Berdasarkan Tes DNA
NU sebagai ormas Islam terbesar di dunia, telah memulai sebuah langkah besar di Nusantara. Dengan penggunaan kajian IPTEK terkait nasab/keturunan.
Melalui Keputusan Muktamar XXXI di Asrama Haji Donohudan Boyolali Solo, nomor : VI/MNU-31/XII/2004. Tentang Bahtsul Masail Al-Diniyyah Al-Waqi’iyyah, Penetapan Nasab (Keturunan) Berdasarkan Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA).
Berawal dari pertanyaan, apakah Tes DNA dapat dimanfaatkan untuk dasar hukum dalam ilhaqun nasab (menetapkan keturunan) sebagaimana al-qiyafah? Dan hasil bahtsul masailnya, adalah BISA untuk MENAFIKKAN ilhaqun nasab, tetapi belum tentu bisa untuk menentukan ilhaqun nasab.
Studi kasus, misal seorang anak yang menuntut hak waris kepada seseorang yang dianggap bapaknya. Bisa batal ketika hasil Tes DNA dia gagal. Sedangkan untuk menetapkan nasab tidak bisa otomatis dengan memakai tes DNA. Hal ini terkait status anak hasil kehamilan diluar nikah. Bisa jadi dia anak biologis, tetapi silsilah nasabnya bermasalah apabila diluar pernikahan yang syah.
Kita berharapan ke depan segera diperluas bahtsul masailnya sebagai payung fatwa di bidang agama :
1) Bisa menetapkan pula status nasab secara biologis, walau penetapan secara syar’i-nya masih debatable. Hal ini penting untuk misi kemanusiaan, misal untuk deteksi penyakit bawaan dan solusi pengobatannya.
2) Terkait nasab manusia paling mulia dalam Islam, yaitu Nabi Muhammad SAW. Mampu menetapkan dan membatalkan klaim seseorang apabila tidak sesuai dengan kajian Sejarah, Pustaka maupun Genetika. Artinya penetapannya tidak boleh berdiri sendiri, harus berhubungan dengan keluarga besar Nabi SAW di seluruh dunia. Dan NU menjadi pelopor serta mobilisatornya dari Indonesia. Hal ini penting sebagai tanggung jawab menjaga kesucian Nabi SAW dan keluarganya. Dan tentu saja menghindarkan penipuan kepada ummat.
Ulama adalah pewaris Nabi, dan bagaimana pantas menjadi pewarisnya bila tidak mampu menjaga kesuciannya.
Waallahu Alam
Alhamdulillah Mencerahkan