Ada dua hal untuk habaib/kyai said aqil al Munawar :
1. Sebaiknya habaib/kyai said aqil al Munawar koreksi diri dahulu sebelum berbicara tentang orang lain, karena bagaimana kami percaya dengan anda, jika anda sendiri pernah ada kasus pengkhiyanatan kepada ummat (korupsi dana ummat senilai Rp 730 miliar).
2. Sebaiknya habaib/kyai said aqil al Munawar baca dahulu tesis Kyai Imad, baru silahkan sanggah dengan ilmiah, bukan dengan merendahkan seorang kyai dengan hanya menyebutkan Namanya saja, karena seharusnya seorang ilmuwan jikapun tidak setuju mestinya menghargai karya ilmuwan lainnya dengan sanggahan ilmu, bukan dengan menghina.
*MENGUAK DATA KASUS HABIB SAID AQIL AL MUNAWAR*
*1. KORUPSI MENGAMBIL UANG DARI pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU)*
Di duga sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sarana ibadah digunakan secara pribadi oleh Habib Said Agil al munawar dan Taufik Jamil, mantan Direktur Jenderal Bimas Islam.
Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 719 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 Februari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Said dinilai terbukti menggunakan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak sesuai ketentuan.
Pada 19 April 2006, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Said menjadi 7 tahun penjara. Namun pada Agustus 2006, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Said Agil 5 tahun penjara atau sama seperti putusan PN Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dinilai bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). Karena tindakan itu, negara berpotensi merugi Rp 700 miliar lebih.”Penghitungan ini memang belum final karena BPKP(Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan) masih menghitung jumlah kerugian negara,” kata Ketua Timtastipikor yang juga sebagai Jampidsus Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2005).Semestinya dalam Kepres No 22 tahun 2001, dana tersebut digunakan untuk pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, dan pembangunan tempat ibadah haji. “Ada penyimpangan dari ketentuan yang ada, yaitu ada pengeluaran yang fiktif dan bersifat ganda, ada pengeluaran bersifat kemahalan, dan ada pengeluaran yang bersifat hutang namun tidak kembali,” tambah Hendarman. Kasus dugaan penyalahgunaan dana ibadah haji ini terjadi pada periode 2001-2005. Indikasinya, ada keuangan tahun 1993-2001 yang seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat tapi dikelola dalan tiga rekening serta tidak sesuai dengan Undang-undang No 17 tahun 1999. “Tiga rekening tersebut adalah dana abadi umat, dana kesejahteraan karyawan, dan dana korpri,” tandasnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Said Agil sebagai tersangkan korupsi DAU. Said Agil dijerat pasal 2 UU nomor 31/1999 dan pasal 3 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sumber:
- https://news.detik.com/berita/d-383734/said-agil-disangka-korupsi-rp-700-miliar-lebih
- https://www.jawapos.com/kasuistika/01216307/4-kasus-besar-di-kemenag-dari-korupsi-alquran-sampai-haji
- MERUSAK SITUS SEJARAH BATU TULIS BOGOR
Mantan Menag, Said Aqil Al munawar mendapat amanat dari seorang ustad perihal harta karun di situs peninggalan Prabu Siliwangi itu. Ditemani seorang paranormal dan empat penggali, Said memberikan instruksi agar menggali areal situs. Di sekitar lokasi itu dipercaya terdapat harta karun peninggalan Kerajaan Pakuan Padjadjaran. Namun, hingga pukul 20.00 WIB, harta karun yang dicari tak kunjung muncul. Alih-alih menemukan harta karun, Said malah diprotes warga karena dianggap merusak situs peninggalan sejarah yang tak ternilai harganya. Penggalian ini meninggalkan bekas berbentuk parit sepanjang enam meter, lebar satu meter, dengan kedalaman dua meter.
Sumber berita:
- https://www.liputan6.com/news/read/39855/prasasti-batu-tulis-dibongkar-warga-bogor-marah
- https://www.merdeka.com/peristiwa/cerita-penggalian-prasasti-batu-tulis-dan-hancurnya-kota-bogor.html